Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya
didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal
dari Bahasa Italia banca berarti tempat penukaran
uang Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan bank Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Tiga faktor keamanan yang harus mendapat perlindungan dalam sistem keamanan bank adalah :
1. Kerahasiaan (security),
2. Integritas (integrity),
3. Ketersediaan (availability).
Tujuan sistem keamanan tersebut harus diimplementasikan pada saat pengembangan sistem aplikasi perbankan. Langkah awalnya adalah mengidentifikasi risiko-risiko yang potensial terjadi pada saat penggunaan teknologi komputer atau teknologi informasi untuk operasional perbankan. Para nasabah belakangan dihantui kekhawatiran yang tinggi atas nasib simpanannya di bank menyusul peristiwa pembobolan rekening via ATM di beberapa kota. Pihak perbankan tampaknya kini mulai memperbaiki standar dan prosedur keamanannya.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan bank Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Tiga faktor keamanan yang harus mendapat perlindungan dalam sistem keamanan bank adalah :
1. Kerahasiaan (security),
2. Integritas (integrity),
3. Ketersediaan (availability).
Tujuan sistem keamanan tersebut harus diimplementasikan pada saat pengembangan sistem aplikasi perbankan. Langkah awalnya adalah mengidentifikasi risiko-risiko yang potensial terjadi pada saat penggunaan teknologi komputer atau teknologi informasi untuk operasional perbankan. Para nasabah belakangan dihantui kekhawatiran yang tinggi atas nasib simpanannya di bank menyusul peristiwa pembobolan rekening via ATM di beberapa kota. Pihak perbankan tampaknya kini mulai memperbaiki standar dan prosedur keamanannya.
SISTEM PENGAWASAN BANK
OLEH BANK INDONESIA
Dalam menjalankan tugas pengawasan
bank, saat ini BI melaksanakan sistem pengawasannya dengan menggunakan 2
pendekatan yakni pengawasan berdasarkan kepatuhan (compliance based
supervision) dan pengawasan berdasarkan risiko (risk based supervision/RBS).
Dengan adanya pendekatan RBS tersebut, bukan berarti mengesampingkan pendekatan
berdasarkan kepatuhan, namun merupakan upaya untuk menyempurnakan sistem
pengawasan sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan
perbankan. Secara bertahap, pendekatan pengawasan yang diterapkan oleh BI akan
beralih menjadi sepenuhnya pengawasan berdasarkan risiko.
1. Pengawasan
Berdasarkan Kepatuhan (Compliance
Based Supervision)
Pendekatan pengawasan
berdasarkan kepatuhan pada dasarnya menekankan pemantauan kepatuhan bank untuk
melaksanakan ketentuan ketentuan yang terkait dengan operasi dan pengelolaan
bank. Pendekatan ini mengacu pada kondisi bank di masa lalu dengan tujuan untuk
memastikan bahwa bank telah beroperasi dan dikelola secara baik dan benar
menurut prinsip-prinsip kehati-hatian.
2. Pengawasan
Berdasarkan Risiko (Risk
Based Supervision)
Pendekatan pengawasan
berdasarkan risiko merupakan pendekatan pengawasan yang berorientasi ke depan (forward
looking). Dengan menggunakan pendekatan tersebut
pengawasan/pemeriksaan suatu bank difokuskan pada risiko-risiko yang melekat (inherent
risk)pada aktivitas fungsional bank serta sistem pengendalian risiko (risk
control system). Melalui pendekatan ini akan lebih memungkinkan otoritas
pengawasan bank untuk proaktif dalam melakukan pencegahan terhadap permasalahan
yang potensial timbul di bank. Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko
memiliki siklus pengawasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar