Seperti yang kita tahu, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk yang besar. Penduduk Indonesia sebagian besar berumur antara 0-12tahun dan hal itu menyebabkan berbagai macam masalah sosial yang timbul karena terlalu banyaknya jumlah penduduk tersebut. Seperti yang kita tahu semakin banyak penduduk maka beban yang ditanggung pemerintah semakin banyak.
Beberapa faktor yang menyebabkan membeludaknya pertumbuhan penduduk di Indonesia yaitu:
- Pernikahan dini
- Kemiskinan
- spekulasi yg beredar di masyarakat (banyak anak banyak rezeki
Masalah :
Masalah
utama dalam pertumbuhan penduduk di Indonesia ini tidak terkontrolnya program
keluarga berencana atau biasa kita dengar dengan (KB) , teruatama di
daerah-daerah terpencil yang sangat kurang pengetahuannya tentang dampak dari mempunyai anak yang lebih dr 2 .
Solusinya :
"Kepadatan Penduduk Yang Tidak Merata"
Persebaran
penduduk di Indonesia tidak merata baik persebaran antarpulau, provinsi,
kabupaten maupun antara perkotaan dan pedesaan. Pulau Jawa dan Madura yang
luasnya hanya ±7% dari seluruh wilayah daratan Indonesia, dihuni lebih kurang
60% penduduk Indonesia Perkembangan kepadatan penduduk di Pulau Jawa dan Madura
tergolong tinggi, yaitu tahun 1980 sebesar 690 jiwa tiap-tiap kilometer
persegi, tahun 1990 menjadi 814 jiwa dan tahun 1998 menjadi 938 jiwa per kilo
meter persegi (km2). Akibat dari tidak meratanya penduduk, yaitu luas
lahan pertanian di Jawa semakin sempit. Lahan bagi petani sebagian dijadikan
permukiman dan industri. Sebaliknya banyak lahan di luar Jawa belum
dimanfaatkan secara optimal karena kurangnya sumber daya manusia. Sebagian
besar tanah di luar Jawa dibiarkan begitu saja tanpa ada kegiatan pertanian.
Terutama di kawasan Indonesia timur seperti papua dan Maluku, wilayah ini jika
digabungkan merupakan salah satu wilayah terluar di Indonesia tetapi
penduduknya sangat sedikit. Untuk itu pemerintah harus memeratakan pembangunan
didaerah tersebut agar nantinya masyarakat wilayah tidak merasa terpisahkan
dari kesatuan NKRI.
Solusinya?
1. Pengendalian jumlah dan pertumbuhan penduduk
Yaitu dengan cara menekan angka kelahiran melalui pembatasan jumlah kelahiran, juga menunda usia perkawinan dini.
2. Pemerataan persebaran penduduk
Disini kita lakukan dengan cara transmigrasi dan pembangunan industri di wilayah yang jarang penduduknya.
3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Terpadat Kependudukannya"
(JAWA dan MADURA.)
Perkembangan kepadatan penduduk di Pulau Jawa dan Madura tergolong tinggi yaitu tahun 1980 sebesar 690 jiwa tiap-tiap kilometer persegi, tahun 1990 menjadi 814 jiwa dan tahun 1998 menjadi 938 jiwa per kilo meter persegi (km2). Jawa adalah sebuah pulau di Indonesia dengan penduduk 136 juta, pulau ini merupakan pulau berpenduduk terpadat di dunia dan merupakan salah satu wilayah berpenduduk terpadat di dunia. Pulau ini dihuni oleh 60% penduduk Indonesia.
"Terkosong Kependudukannya"
(IRIAN JAYA dan KALIMANTAN)
Luas wilayah Irian Jaya 21,99% dari luas Indonesia, tetapi jumlah penduduknya hanya 0,92% dari seluruh penduduk Indonesia. Pulau Kalimantan luasnya 28,11% dari luas Indonesia, tetapi jumlah penduduknya hanya 5% dari jumlah penduduk Indonesia.
B. Definisi Migrasi
Migrasi
penduduk adalah perpindahan penduduk dari tempat yang satu ke tempat yang lain.
Dalam mobilitas penduduk terdapat migrasi internasional yang merupakan
perpindahan penduduk yang melewati batas suatu negara ke negara lain dan juga
migrasi internal yang merupakan perpindahan penduduk yang berkutat pada sekitar
wilayah satu negara saja.
Migrasi
merupakan bagian dari mobilitas penduduk. Mobilitas penduduk adalah perpindahan
penduduk dari suatu daerah ke daerah lain. Mobilitas penduduk ada yang bersifat
nonpermanen (sementara) misalnya turisme baik nasional maupun internasional,
dan ada pula mobilitas penduduk permanen (menetap). Mobilitas penduduk permanen
disebut migrasi. Migrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu tempat ke
tempat lain dengan melewati batas negara atau batas administrasi dengan tujuan
untuk menetap.
"Macam - Macam Migrasi."
1. Migrasi Internasional dibagi menjadi tiga , yaitu :
Imigrasi => Masuknya penduduk ke suatu negara
Emigrasi => Keluarnya penduduk ke negara lain
Remigrasi => Kembalinya penduduk ke negara
2. Migrasi Nasional dibagi menjadi empat , yaitu :
Urbanisasi => Dari Desa ke Kota
Transmigrasi => Dari Pulau ke Pulau
Ruralisasi => Dari Kota ke Desa
Evakuasi => Dari tempat yang tidak aman ke tempat yang aman
1. Migrasi Internasional dibagi menjadi tiga , yaitu :
Imigrasi => Masuknya penduduk ke suatu negara
Emigrasi => Keluarnya penduduk ke negara lain
Remigrasi => Kembalinya penduduk ke negara
2. Migrasi Nasional dibagi menjadi empat , yaitu :
Urbanisasi => Dari Desa ke Kota
Transmigrasi => Dari Pulau ke Pulau
Ruralisasi => Dari Kota ke Desa
Evakuasi => Dari tempat yang tidak aman ke tempat yang aman
C. HAM (Hak Asasi Manusia)
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai
seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar
HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of
Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti
pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31
ayat 1.
"Contoh Pelanggaran HAM?"
1. Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa
diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5. Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di
manapun.
"Solusinya?"
1. Peningkatkan dalam penegakkan hukum dlm lingkungan sosial.
2. Pemberlakuan UU dasar dan pasal-Pasal dalam penegakan Hak Asasi Manusia.
3. Peluasan Hak Asasi Manusia dalam mengeluarkan pendapat secara disiplin tanpa kekerasan dan adu bentrok..
"Contoh Pelanggaran HAM?"
1. Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa
diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5. Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di
manapun.
"Solusinya?"
1. Peningkatkan dalam penegakkan hukum dlm lingkungan sosial.
2. Pemberlakuan UU dasar dan pasal-Pasal dalam penegakan Hak Asasi Manusia.
3. Peluasan Hak Asasi Manusia dalam mengeluarkan pendapat secara disiplin tanpa kekerasan dan adu bentrok..